2008/12/24 di 18.05 |
baru kemarin rabu temen-temen Badan Eksekutif Mahasiswa melakukan aksi untuk menolak yang namanya UU BHP.
UU BHP merupakan salah satu dari sekian banyak UU yang menjadi UU pesanan asing yang menginginkan dan menguasai dunia pendidikan di INdoesia.
saya merasa heran sekian aspek sudah dijual ke pihak asing. dari mulai hukum yang telah didominasi oleh hukum-hukum bangsa belanda, politik asing yang memperbolehkan investor asing merauk keuntungan dibangsa yang kita cintai ini denga penguatan PP. no 76 dan 77 tahun 2007 tentang Penanaman Modal asing, belum lagi ekonomi yang sudah pasti dicampur tangani oleh pihak asing yaitu bank dunia atu IMF.
yang belum terjamah oleh tangan asing adalaha pendidikan yang masih melekat di bangsa ini. hanya saja pihak asing mempengaruhi para pemuda di negara kita dengan melakukan perang pencucian otak dengan menyuguhi pengaruh barat melalui media. bisa jadi salah satu medianya adalah internet(maka temen2 harus hati2 jgn salah menggunakan internet)
pendidikan akan terjajah manakala UU BHP nanti diberlakukan. maka saya sangat sepakat sekali ketika temen2 mahasiswa berdemonstrasi menuntut agar tidak diterapkannya UU BHP ini.
didalam UU BHP ini terdapat beberapa pasal yang kontroversial salah satuya di pasal 41 ayat (7, 8, 9) bab VI tentang pendanaan yang berbunyi (7)"peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya"
dilanjut pasal selanjutnya(8)" biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh peserta didik dalam pendanaan penddikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP atau BHPPD paling banyak 1/3 dari biaya operasional."
ayat(9) "biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(7) yang ditanggung oleh peserta didik dalam pendanaan penddikan tinggi berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP paling banyak 1/3 dari biaya operasional."
pasal ini sangat sekali lagi menunjukkan bahwa pemerintah akan mencoba memberikan bebannya kepada para masyarakat.
belum lagi di bab tentang pembubaran BAB X pasal 57 yang akan membubarkan BHP manakala BHP ini bangkrut. lalu sekolah atau universitas bangkrut dong.
trus ditutup
biar gak ditutup harga biaya atau apa namanya dinaikan.
klo yang gak mampu gak boleh deh sekolah.
kan biar kagak bangkrut.
klo gini gmna?
apa kita harus diam.
ayo semua mahasiswa jangan cuma belajar tapi kita di bodohi
maka kita harus belajar jangan sampai dibodohi
dan kalian akan mendapatkan ini di luar perkuliahan.
bery

0 komentar: